JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis sejak 17 Maret 2020 jangan terburu-buru untuk melakukan perpanjangan.
Pasalnya, sebagaimana tercantum pada surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, pihak kepolisian memberikan dispensasi hingga 29 Juni 2020.
"Bagi masyarakat yang (masa berlaku) SIM-nya habis pada masa pandemi, yaitu Maret, April, dan Mei, ada dispensasi dari kepolisian sampai 29 Juni," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (2/6/2020).
Jadi, meskipun masa berlaku SIM sudah habis, bila pemilik melakukan perpanjangan sebelum masa pemberian kelonggaran habis, akan diterima petugas sebagai perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
"Tidak perlu terburu-buru. Walaupun SIM-nya telah mati di masa pandemi, tetap akan dilayani sebagai perpanjangan pembuatan SIM, bukan pembuatan baru," jelas Argo.
"Ini juga berlaku di layanan SIM keliling dan seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu khawatir," lanjutnya.
Penegasan ini disampaikan menanggapi membludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) sejak kali layanan dibuka untuk pertama kalinya pada Selasa (2/6/2020).
Pada kesempatan sama, Argo juga menegaskan bahwa pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pemohon SIM harus mengikuti prosedur kesehatan seperti cuci tangan hingga menjaga jarak dengan orang lain.
"Pertama kita menyiapkan untuk cuci tangan, dengan hand sanitizer maupun dengan cuci tangan manual kita siapkan. Dan juga menggunakan masker. Kemudian juga ada tanda-tanda di dalam tempat duduk dalam rangka menjaga jarak atau physical distancing. Petugas juga turut mengawasi hal ini," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/03/090200515/jangan-terburu-buru-dispensasi-sim-mati-sampai-29-juni-2020