JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda.
Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi.
"Betul, sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020). Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," ucap Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo, kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2002).
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat. Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.
"Lebih dari 29 Mei, normal kembali. Untuk oprasional saat ini sudah berjalan, waktunya dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja. Perlu diingat, untuk layanan di hari Sabtu sampai saat ini juga belum dibuka kembali," kata Dwi.
Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sudah memberlakukan masa toleransi pajak kendaraan sejak 6 April 2020 lalu. Hal ini menyusul beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan keringanan pajak, seperti, Bekasi, Depok, Cinere, Tangerang, Banten, dan lainnya.
"Jadi bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya pas libur tetap bisa membayar pajak setelahnya dan ditoleransi hingga 29 Mei, artinya tidak dikenakan denda keterlambatan," ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/28/081200115/ingat-besok-terakhir-pemutihan-pajak-kendaraan-untuk-wilayah-jakarta