Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wahai Pemudik, Masuk Jakarta Kini Tidak Lagi Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 sejak 24 April 2020. Meski begitu masih banyak warga Jakarta yang nekat melakukan mudik.

Mereka mencari berbagai cara, mulai dari menumpang kendaraan logistik, masuk jalur tikus, dan lain sebagainya.

Setelah bersusah payah untuk menuju kampung halaman, para pemudik tidak bisa dengan mudah kembali ke Jakarta.

Pasalnya pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI telah memastikan bahwa pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali setelah Lebaran.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan memonitor dan berjaga di sejumlah check point perbatasan Jabodetabek bersama Satpol PP da Dishub DKI untuk mengawasi pemudik yang akan menuju Jakarta.

“Sekali lagi masuk Jakarta kini tidak mudah. Misalnya di Km 47 Karawang akan ada pemeriksaan SIKM. Jadi untuk masalah arus balik tidak mudah,” ucap Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.

Pemudik atau warga ber-KTP Jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta diwajibkan untuk membawa surat izin keluar masuk (SIKM) DKI, yang bisa diperoleh lewat situs corona.jakarta.go.id.

Walau demikian, lantaran banyaknya orang yang mengakses situs tersebut, dapat dipastikan pemudik tidak bisa cepat memperoleh SIKM.

“Karena sampai saat ini walaupun memang banyak masyarakat yang sudah akses untuk mendapatkan SIKM, tapi ternyata ada beberapa masyarakat yang SIKM-nya ditolak,” ujar Fahri.

“Kalau semua orang Jakarta yang totalnya sekitar 10 juta jiwa, ambil contoh 2 juta jiwa mengakses mau ambil SIKM. Tentu banyak sekali, dan ini yang perlu diantisipasi,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/27/141100115/wahai-pemudik-masuk-jakarta-kini-tidak-lagi-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke