JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengatasi gejolak ekonomi karena Covid-19, Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan untuk memberikan keringan kredit bagi debitur bank dan perusahaan yang terdampak pandemi.
Astra Financial turut mendukung program pemerintah dalam membantu masyarakat yang terkena dampak virus corona.
“Kami bersyukur hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah peraturan restrukturisasi tersebut diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di tiga perusahaan pembiayaan Astra Financial mencapai Rp 21,9 triliun,” ujar Suparno Djasmin, Direktur PT Astra International Tbk, dalam keterangan tertulis (21/5/2020).
Total sebanyak 792.000 nasabah telah mendapat restrukturisasi kredit, baik itu konsumen roda empat maupun roda dua.
Khusus mereka yang terdaftar sebagai nasabah di perusahaan pembiayaan yang ada dalam Astra Financial, yaitu PT Astra Sedaya Finance (ACC), PT Toyota Astra Financial Services (TAF), serta FFIF Group.
Untuk diketahui, angka tersebut merupakan 41 persen dari total restrukturisasi di industri pembiayaan, yang nilainya mencapai Rp 52,9 triliun.
Jumlah tersebut diambil dari 183 perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Secara lebih rinci, restrukturisasi kredit yang dilakukan ACC sepanjang 1,5 bulan tersebut mencapai Rp 11,0 triliun dari sekitar 78.000 kontrak.
Sementara relaksasi kredit yang berhasil diselesaikan TAF sekitar 30.993 kontrak dengan nilai mencapai Rp 4,2 triliun.
Dan FIF Group sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020, telah menyetujui relaksasi senilai Rp 6,7 triliun yang dilakukan untuk 683.000 nasabah di seluruh Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/22/091200715/-astra-relaksasi-792.000-kredit-konsumen-senilai-rp-21-9-t