Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganti Spion Motor Model Jalu Bagaimana Regulasinya?

BEKASI, KOMPAS.com – Spion motor termasuk pada aksesoris yang bisa diganti untuk mengubah tampilan sesuai dengan keinginan pemilik. Spion berfungsi sebagai cermin untuk melihat kondisi sisi belakang kendaraan ketika berkendara.

Spion modifikasi sudah banyak jenisnya seiring berjalannya waktu. Salah satu jenisnya yaitu spion yang ada di ujung setang motor, atau biasa dikenal dengan bar end mirror atau spion jalu.

Secara estetika memang spion jalu membuat tampilan motor menjadi simpel dan bersih. Namun dalam sisi keamanan, spion jalu mengurangi pandangan ke belakang karena dimensi spion yang lebih kecil dari standar.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa spion jalu hanya digunakan untuk gaya, tetapi manfaat sebagai spionnya berkurang.

“Pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin, jadi kalau mau merubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang,” Kata Sony kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu sebagai pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utamanya hanya untuk gaya.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik untuk mobil ataupun motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi dua persyaratan.

Berjumlah dua buah atau lebih, dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

“Selama fungsi kaca spion tidak diubah dan masih berfungsi secara maksimal dan tidak merubah dimensi kendaraan sih masih aman untuk dipakai sehari-hari.” ucap Sony.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/07/102200815/ganti-spion-motor-model-jalu-bagaimana-regulasinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke