BANDUNG, KOMPAS.com - Menjelang penerapan sanksi denda Rp 100 juta bagi pelanggar larangan mudik, pengawasan daerah perbatasan semakin diperketat.
Terlebih dengan maraknya modus penyelundupan pemudik yang semakin marak, maka pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah juga semakin ketat.
Tak hanya di wilayah DKI Jakarta, peningkatan penyekatan kendaraan para pemudik juga dilakukan di daerah lain seperti di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, jajarannya sudah diminta untuk melakukan pengamanan secara berlapis.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan atau pun pemudik yang bisa lolos dari penjagaan petugas.
“Kami lakukan pengamanan secara berlapis di pos-pos penjagaan kendaraan pemudik,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Saptono juga mengatakan, petugas juga akan lebih ketat dalam melakukan pemeriksaan. Termasuk juga kendaraan angkutan barang juga akan diperiksa sesuai dengan SOP yang ada.
“Pemeriksaan kendaraan akan selalu dilaksanakan,” ucapnya.
Peningkatan pembatasan kendaraan juga dilakukan di wilayah Kota Semarang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, sejak adanya modus penyelundupan pemudik pengawasan kendaraan akan diperketat.
“Kendaraan yang membawa barang, truk yang ditutup terpal, boks, bus yang terlihat kosong pun juga akan kami periksa,” katanya.
Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada pemudik yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
“Bisa saja bus yang kelihatan kosong ternyata ada pemudiknya, makanya kami juga akan lakukan pemeriksaan di dalam termasuk juga di bagian bagasinya,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengawasan kendaraan pemudik tidak hanya dilakukan di gerbang tol tetapi juga di jalan arteri.
“Ada 18 pos penyekatan yang sudah disiapkan, dua diantaranya di gerbang tol. Lainnya di jalan arteri,” katanya.
Penyekatan kendaraan ini, tambah Yusri juga dilakukan di jalur alternatif yang biasa dilewati oleh para pemudik.
“Untuk jalur tikus atau alternatif ini kami serahkan kepada Polsek-polsek,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/04/071200615/jelang-penerapan-sanksi-rp-100-juta-pemeriksaan-kendaraan-pemudik