JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sejumlah aktivitas masyarakat dikurangi. Namun buat sebagian orang PSBB tidak membuat beberapa orang tetap di rumah.
Sat Lantas Polres Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang diduga akan melakukan cornering di sekitaran Monas, atau tidak mematuhi anjuran PSBB.
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”
Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dilakukan pada malam hari, waktunya orang tidur.
Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam. Adapun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/03/154244715/telisik-aturan-balapan-liar-di-mata-hukum