BANDUNG, KOMPAS.com - Praktik travel gelap yang menyelundupkan pemudik, tengah marak semenjak adanya larangan untuk mudik Lebaran tahun ini oleh pemerintah.
Bahkan, promosi travel ilegal yang bisa mengantarkan pemudik sampai ke kampung halamannya dilakukan secara terbuka melalui media sosial.
Selain di wilayah DKI Jakarta, travel tidak berizin ini juga kedapatan berusaha masuk ke wilayah Jawa Barat.
Petugas yang berjaga di pos penyekatan atau pembatasan Tasikmalaya, berhasil mengamankan seorang sopir travel gelap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus travel gelap yang menyelundupkan pemudik berhasil dicegah saat hendak masuk wilayah Tasik.
“Ada kasus travel gelap yang ditemukan di wilayah Tasik Kota,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Untuk penanganan kasus tersebut, Saptono menambahkan, sudah langsung ditangani oleh jajaran Polres setempat.
“Sudah ditangani oleh Polres Tasik Kota, sopirnya diberikan bukti pelanggaran (tilang), sedangkan untuk mobil yang digunakan diamankan,” ucapnya.
Sementara untuk penumpang yang menggunakan jasa travel ilegal juga ditindak sesuai dengan prosedur yang ada untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kalau untuk penanganan penumpangnya langsung diserahkan kepada petugas Gugus Tugas untuk dilakukan rapid test. Selain itu juga dilakukan isolasi,” ujarnya.
Sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah Jumat (24/4/2020), Polda Jabar langsung bersiaga di 212 titik pos penyekatan yang sudah disebar di berbagai ruas jalan. Mulai jalan tol, jalan arteri, hingga ke jalan perbatasan dengan provinsi lain.
“Sejak penerapan larangan mudik sampai sekarang sudah ada 29.166 kendaraan yang diminta putar balik,” tuturnya.
Saptono juga mengatakan, untuk arahan putar balik kendaraan pemudik ini dilakukan terhadap semua jenis kendaraan.
Pihaknya juga tidak memberikan pengecualian pemudik yang diperbolehkan melintas atau masuk di wilayah Jabar.
“Sampai sekarang belum ada pengecualian dengan membawa surat keterangan (Suket) semua diminta putar balik,” katanya.
Aturan
Bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan yang ada, mobil barang dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 303).
Selanjutnya, dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan 9c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/02/120300115/bawa-pemudik-sopir-travel-gelap-bisa-ditilang-dan-mobil-disita