Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Skema Relaksasi Pemerintah bagi Sektor Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pagebluk corona (Covid-19) membuat semua sektor bisnis ikut terdampak, tak terkecuali pada sektor transportasi yang saat ini ditambah penderitaannya karena tak bisa beroperasi lantaran adanya larangan mudik.

Namun, di tengah pandemi corona yang terus meradang, ada angin segar bagi para perusahaan otobus (PO) karena pemerintah sedang menyiapkan bantuan yang teknisnya segera diterapkan pekan depan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa hal yang akan dan sedang dikerjakan pemerintah dalam upaya memberikan keringanan bagi sektor-sektor yang terdampak wabah corona.

"Saya ingin memberikan update, pertama, mengenai insentif pajak, minggu depan ini akan terbit peraturan menteri yang baru," ujar Yustinus dalam diskusi daring "Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak Covid-19" yang dihelat Institut Studi Transportasi (Instran), Minggu (26/4/2020).

"Ada 18 sektor akan diberikan insentif itu nanti dalam Pasal 21 ditanggung pemerintah, Pasal 22, dan Pasal 25. Sektor transportasi akan masuk di sini dan ini akan menjangkau sektor yang paling terdampak," kata dia.

Mengenai angsuran pajak, Yustinus juga menjelaskan bagi pengusaha yang berbentuk badan usaha bisa mengajukan pajak yang lebih rendah. Hal ini sudah dimulai pada April ini dengan tarif baru sebesar 22 persen.

Tak hanya itu, bila dalam tiga bulan pertama ada proyeksi bila bisnisnya turun, maka pengusaha juga bisa mengajukan pengurangan angsurang kembali yang lebih besar.

"Pengurangan angsuran boleh diajukan kembali dengan yang lebih besar, tinggal lampirkan proyeksi sampai satu tahun ke depan. Ini saya kira bisa dimanfaatkan dan ini hak bapak-ibu (pengusaha PO)," kata Yustinus.

Sementara terkait mengenai angsuran pembiayaan yang sampai saat ini menjadi fokus bagi pengusaha transportasi, Yustinus menjelaskan, pemerintah juga sedang mengerjakan hal ini. Akan ada dua skema relaksasi yang nantinya diberikan pemerintah untuk masalah cicilan pembiayaan bagi pengusaha transportasi.

"Untuk yang sekarang dikerjakan adalah bantalan untuk pembiayaan. Ada dua skema, pertama, relaksasi kredit, OJK sudah membuat aturan dan sudah diterapkan. Namun, memang masih ada masalah di lapangan yang nantinya kami akan koordinasikan terus," ucap Yustinus.

Selain itu, Yustinus mengatakan, pemerintah juga menyiapkan skema untuk debitur yang sifatnya menengah dan besar bisa masuk hall 1 dan hall 2 di perbankan dan juga industri keuangan non-bank.

Nantinya semua diberikan relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok juga bantuan dana yang besarannya tergantung dari perbankan atau lembaga keuangan masing-masing.

Untuk skema kedua, terkait keluhan PO bus yang menjelaskan bahwa lebih kurang hanya bisa bertahan satu sampai dua bulan ke depan di tengah pagebluk corona ini, Yustinus menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah memikirkan kondisi tersebut.

"Secara paralel, kami menyiapkan dukungan untuk lembaga pembiayaan dari bank dan non-bank untuk lebih berani memberikan kredit nantinya. Itu akan menjadi backup," ucap Yustinus.

"Untuk skemanya seperti apa itu sedang dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia. Tapi kami pastikan, baik segmen kecil, menengah, maupun besar, tetap mendapatkan bantuan agar bisa survive," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/27/092200915/ini-skema-relaksasi-pemerintah-bagi-sektor-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke