BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu (15/4/2020).
Penerapan ini bersamaan dengan empat wilayah lain di Provinsi Jawa Barat, seperti di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Sejak pemberlakukan PSBB, evaluasi terus dilakukan oleh Pemkot Bogor untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Pasalnya, sejak penerapan beberapa hari yang lalu pelanggaran masih saja terjadi hampir di semua poin aturan yang sudah ditetapkan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan, hasil evaluasi yang sudah dilakukan masih banyak ditemukan pelanggaran.
Menurut dia, paling banyak di antaranya adalah masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda empat belum paham benar mengenai konfigurasi penumpang yang diperbolehkan.
“Kemudian juga kendaraan angkutan umum seperti bus juga masih banyak yang melakukan pelanggaran seperti social dan physical distancing,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).
Dedie menambahkan, masih banyak juga ditemukan masyarakat yang enggan memakai dan juga belum memiliki masker.
“Di beberapa bidang yang bukan sektor yang dikecualikan juga masih banyak yang beroperasi,” ujarnya.
Dengan pelanggaran tersebut, Dedie mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat teguran dan sudah dikoordinasikan dengan Polresta Bogor untuk tindakan selanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang diberlakukan selama PSBB.
Hal ini adalah sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 agar tidak semakin meluas.
“Dan alhamdulillah sudah ada peningkatan jumlah masyarakat yang mulai sadar untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Dedie.
Selain lima wilayah tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga berencana menambah wilayah yang menerapkan PSBB yakni Bandung Raya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/18/164243815/psbb-di-bogor-banyak-pelanggar-tak-tahu-aturan-posisi-duduk-penumpang