Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Surat Teguran untuk Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pihak kepolisian dan aparat yang berwenang lainnya juga mendirikan titik pengecekan atau check point agar PSBB berjalan lancar.

Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona mengatur bagaimana penggunaan kendaraan selama masa PSBB.

Dalam Pasal 18 ayat 5, dituliskan:

"Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, akan memberikan teguran bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Pengguna kendaraan juga tidak ditilang.

"Jika pengguna kendaraan masih kooperatif, kita hanya akan berikan teguran saja. Misi utama kita untuk membuat masyarakat sadar dan disiplin. Tujuan kita kan untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, bukan untuk mencari kesalahan," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam surat teguran tersebut, terdapat tiga kolom yang di dalamnya tertera jenis-jenis pelanggaran, yakni:

1. Sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi

- Tidak menggunakan masker
- Tidak menggunakan sarung tangan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
- Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP)

2. Mobil penumpang pribadi

- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit

3. Angkutan umum/angkutan barang

- Tidak menggunakan masker
- Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
- Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
- Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
- Melebihi batas jam operasional

Yunus menambahkan, akan mengupayakan dengan maksimal untuk sosialisasi secara masif. Sehingga, para pengguna kendaraan sadar dan disiplin mematuhi aturan PSBB.

"Untuk yang melanggar, akan kita berikan surat teguran. Tidak ada sanksi atau penilangan, apalagi di masa susah seperti sekarang ini, kita usahakan untuk tetap memberikan teguran," ujar Yusri.

Surat teguran ini dinilai tidak memberikan efek jera, karena tidak memberikan sanksi apapun kepada pelanggarnya. Sebab, jika ada pengguna kendaraan yang kembali melanggar, hanya akan mendapatkan surat teguran lagi

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/160200515/begini-surat-teguran-untuk-pengguna-kendaraan-yang-melanggar-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke