JAKARTA, KOMPAS.com - Diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait lainnya menggelar razia. Namun, razia yang digelar berbeda dengan biasanya.
Jika normalnya razia lalu lintas digelar untuk memeriksa kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, lain halnya dengan razia PSBB. Razia yang disebut dengan check point ini hanya fokus pada pelanggaran aturan PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo, mengatakan, pengecekan yang dilakukan tidak sampai ke sisi teknis. Maksudnya, kelengkapan dokumen motor dan pengendara, aspek teknis lainnya.
"Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama PSBB, untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah," ujar Sambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pelanggaran lalu lintas berbeda dengan pelanggaran aturan PSBB.
"Pelanggaran lalu lintas tetap pelanggaran. Jika tidak ditegakkan, nanti masyarakat bebas-bebas saja dong," kata Yusri.
Yusri menambahkan, berbeda dengan pelanggaran lalu lintas, untuk pelanggaran aturan PSBB, sejauh ini pelanggarnya hanya akan dikenakan teguran.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/132200115/selama-psbb-pelanggar-lalu-lintas-tetap-kena-tilang