Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PSBB Jakarta, Layanan Perpanjangan SIM Dihentikan Sementara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menghentikan pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penghentian pelayanan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020 dan direncanakan akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Sementara itu, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada bulan akan mendapatkan dispensasi melakukan perpanjangan setelah pelayanan dibuka kembali.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, selama masa darurat Covid-19 ini maka untuk pelayanan SIM, khususnya yang akan memperpanjang ditiadakan dulu.

“Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret sampai dengan 29 Mei akan mendapatkan dispensasi berupa perpanjangan setelah 29 Mei," katanya kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Selain itu, Hedwin menambahkan, untuk sejumlah pelayanan di beberapa unit juga sudah ditutup sementara.

Seperti di unit Satpas, unit gerai SIM, dan unit SIM keliling untuk sementara tidak bisa melakukan pelayanan.

“Penutupan sudah dilakukan sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 29 Mei, sehingga tidak lagi melayani perpanjangan maupun penerbitan SIM baru,” ucapnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk pelayanan pembuatan SIM baru, SIM rusak atau hilang masih bisa dilayani di jajaran Satpas Polda Metro Jaya.

Akan tetapi untuk waktu pelayanan akan dikurangi dan tidak berlangsung seperti biasanya.

“Untuk hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/13/081200115/selama-psbb-jakarta-layanan-perpanjangan-sim-dihentikan-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke