Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat PSBB Jakarta, Polisi Razia Posisi Tempat Duduk Bus

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah mulai berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Masyarakat tetap boleh beraktivitas dengan kendaraan umum atau pribadi, tetapi harus membatasi kapasitas penumpangnya.

Pada kendaraan umum yang tetap beroperasi saat PSBB, hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitas kursinya. Misalnya bus bisa mengangkut 50 orang, hanya boleh diisi oleh 25 penumpang agar ada jarak aman antar penumpang.

Sejak kemarin, sudah dilaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh Polisi terkait jumlah penumpang dari kendaraan, termasuk bus. Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan sampai hari Minggu (12/4/2020).

“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan, atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).

Hal ini juga dilakukan pada bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang akan masuk dan keluar dari DKI Jakarta.

Pemeriksaan yang dilakukan pada bus, yaitu dengan menghitung jumlah penumpang agar sesuai dengan aturan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Selain itu dengan meminta penumpang yang ada di dalam bus agar duduknya berjauhan. Seperti pengecekan bus yang dilakukan Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya di gerbang tol Cikunir.

Petugas mengingatkan agar penumpang saling menjaga jarak. Petugas meminta penumpang agar tidak duduk bersampingan, harus ada jarak satu kursi.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/11/130200115/saat-psbb-jakarta-polisi-razia-posisi-tempat-duduk-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke