JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan komersial seperti bus saat ini diwajibkan untuk memakai Global Positioning System (GPS). GPS yang dipasang pada bus ini bukan sebagai alat navigasi, tetapi sebagai pemantau pergerakan.
Teknis mengenai kewajiban memasang GPS pada bus ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.
Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana di Ungaran, mengatakan kalau sekarang permintaan pembuatan bus sudah termasuk dari pemasangan GPS, tetapi ada juga sasis yang sudah termasuk GPS nya.
“Karoseri bisa bantu memasangkan, tetapi ada juga sasis yang sudah termasuk dengan GPS. Untuk pemasangan yang belum termasuk GPS dari sasisnya juga simpel, seperti pada kendaraan biasanya,” kata Werry kepada Kompas.com, Senin (6/3/2020).
Salah satu produsen sasis yang sudah termasuk GPS yaitu Hino. Mulai Januari, Hino sudah memasangkan perangkat GPS pada kendaraannya. Seperti yang dikatakan Prasetyo Adi, Deputy GM Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia.
“Bukan GPS, lebih tepatnya sistem telematika. Karena sistem ini lebih luas cakupannya dibanding GPS saja. Fungsi dari sistem telematika seperti tracking, driver habits, route management, mantenance dan masih banyak lagi,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com.
Fungsi sistem telematika di kendaraan untuk mencatat operasional kendaraan. Pemilik kendaraan jadi bisa mengawasi apa yang dilakukan dari pengemudinya. Penempatan alat ini juga disembunyikan agar tidak hilang atau dirusak.
“Posisinya disembunyikan agar tidak diambil maling atau dicopot oleh pengemudi. Ada saja pengemudi yang tidak mau diawasi sehingga alatnya dirusak atau diputus koneksinya,” ujar Prasetyo.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/08/104200215/ternyata-setiap-bus-wajib-pasang-gps-untuk-keamanan