Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Dapat Penangguhan Kredit Kendaraan, Tidak Pernah Telat Bayar Cicilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi kondisi ekonomi yang sedang terpukul imbas pandemi virus corona (Covid-19), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan penangguhan kredit kendaraan bagi pengendara ojek dan taksi online, mulai 1 April 2020.

Kondisi ini pun sudah direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK), yang menginstruksikan bank atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan melakukan restrukturisasi relaksasi.

Namun dalam praktiknya, proses penangguhan yang diberikan oleh pihak pembiayaan motor ada beberapa opsinya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Mandiri Utama Finance Stanley Setia Atmadja.

"Pada intinya kami ikuti aturan yang dirilis OJK. Untuk penangguhan 1 tahun itu kita lakukan dengan melihat kondisi, bukan berarti langsung kita berikan, tapi akan dievaluasi lebih dulu," ujar Stanley saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

"Untuk kami penangguhan opsinya mulai dari tiga sampai enam bulan dulu, itu pun harus melalui proses assessment dan debitur juga sesuai dengan profil serta syarat yang sudah diterbitkan OJK," kata dia.

Sesuai dengan profil yang dimaksud adalah mereka ojek atau drive online yang tedampak covid-19.

Paling utama, debitur tidak bermasalah, artinya sebelum ada wabah ini proses kredit dari debitur berjalan lancar tanpa tunggakan.

Penangguhan kredit selama satu tahun, menurut Stanley, bisa saja diberikan dengan melihat kondisi dan situasi pandemi corona di Indonesia.

Bila ternyata dalam waktu tiga atau enam bulan kondisinya sudah mulai pulih, maka proses kredit akan kembali berjalan normal.

"Karena itu kami kasih opsi sesuai penilaian tiga atau enam bulan lebih dulu. Nanti akan dievaluasi lagi setelah masa kesepakatan awal berakhir, bila kondisi belum pulih bisa saja diperpanjang tiga atau enam bulan ke depan lagi," ucap Stanley.

Lebih lanjut Stanley mengatakan Mandiri Utama Finance (MUF) memiliki beberapa opsi untuk penanggulangan covid-19 bagi debitur yang terdampak. Hal ini disesuaikan lagi nantinya dengan penilaian dan kesepakatan.

"Ada keringanan cicilan atau perpanjangan tenor, tapi kalau untuk penghapusan itu tidak mungkin. Pada intinya kami sangat mendukung langkah pemerintah demi kestabilan ekonomi, kami harap juga wabah ini cepat berakhir sehingga aktivitas bisa berjalan normal kembali," kata Stanley.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), sebelumnya juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait tata cara mengajukan keringanan cicilan untuk debitur yang terdampak corona.

Proses pengajuan restrukturisasi bagi nasabah tertuang dalam 10 poin yang mulai berlaku sejak 30 Maret 2020. Berikut 10 langkah yang disampaikan oleh APPI ;

2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:

a. perpanjangan jangka waktu;

b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau

c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;

b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;

c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;

d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan

e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;

b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);

c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.

8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/01/110036715/syarat-dapat-penangguhan-kredit-kendaraan-tidak-pernah-telat-bayar-cicilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke