Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penghapusan Ganjil Genap Kemungkinan Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencabut sementara aturan ganjil genap.

Dengan demikian masyarakat bisa menggunakan pribadi yang dinilai minim risiko penyebaran. Aturan tersebut semula hanya berlaku sampai 27 Maret, lalu diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.

Namun melihat kondisi Jakarta yang belum kondusif saat ini, apakah ada kemungkinan bila peniadaan ganjil genap di perpanjang lagi ?

Apalagi dengan adanya keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang masa darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Ketika mengkonfirmasikan hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi, tapi tergantung lagi bagaimana kondisinya nanti.

"Terakhir kami perpanjang dua pekan sampai 5 April nanti, tapi kami lihat dulu situasi dan kondisinya seperti apa nanti. Akan ada evaluasi lagi soal kebijakan ini," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan secara kondisi, Jakarta saat ini memang belum kondusif. Apalagi melihat dari penyebaran corona yang semakin hari makin meluas.

"Soal kemungkinan apakah diperpanjang lagi, akan kami kaji pekan depan, kami tentu akan mengevaluasi kembali soal kebijakan-kebijakan sesuai arahan Pak Gubernur," kata Syafrin.

Paling utama di sektor bus dengan hanya mengoperasikan Transjakarta di 13 rute utama serta mengurangi setengah jumlah penumpang.

Selain itu, Pemprov juga sudah membatalkan program mudik gratis untuk Lebaran 2020. Hal ini tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran corona di daerah-daerah luar Jabodetabek.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/27/124832215/penghapusan-ganjil-genap-kemungkinan-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke