JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi telah meluncurkan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online, Jumat (28/2/2020).
Melalui keterangan resmi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyatakan bahwa hal itu dilakukan dalam upaya pengembangan registrasi dan identifikasi (regident) mengemudi untuk masyarakat Indonesia yang lebih luas.
"Kita telah bekerja sama dengan Dokcapil, Imigrasi, Bank BRI, serta beberapa instansi pemerintah lainnya untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini," kata dia, Minggu (1/3/2020).
Ia pun berharap momentum itu bisa dijadikan untuk menjalin dan mempercepat serta meningkatkan hubungan antara suatu negara dengan negara lain demi tercapainya tujuan bersama dalam memberikan legitimasi kompetisi terhadap warga negara yang akan mengemudi di jalan raya.
Adapun mekanisme penerbitan SIM Internasional, ialah sebagai berikut;
1. Melakukan pengajuan pembuatan SIM Internasional melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ menggunakan perangkat ponsel maupun komputer.
2. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil dan melakukan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM Internasional baru ialah Rp 250.000 sementara perpanjangan Rp 225.000.
3. Verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli khusus WNA.
4. Identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
5. SIM Internasional berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan.
Sementara untuk jadwal pelayanan dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Namun khusus Jumat ada jeda istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/01/175100115/resmi-ini-prosedur-membuat-sim-internasional-secara-online