Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin SIM Internasional Bisa Online, Tarifnya Cuma Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Mempermudah layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional bagi masyarakat Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kini memiliki layanan pembuatan secara online.

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, pembuatan SIM internasional online ini merupakan upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.

"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini. Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono dilansir dari NTMC, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut Istiono menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama.

Istiono juga mengklaim bila SIM Internasional yang diterbitkan kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri telah diakui dan terlegitimasi di 188 negara dunia. Sayangnya tak di jelaskan negara mana saya yang mengakui SIM Internasional Indonesia.

"SIM internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia. Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia. Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," kata Istiono.

Nah, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM Internasional secara online, caranya pun cukup mudah.

Pemohon hanya perlu melakukan registasi secara online, membayar via transfer online, baru kemudian datang ke gedung SIM Internasional online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi.

Sementara proses pembuatannya hanya 3 menit, namun pemohon tetap harus membawa persyaratan umum seperti SIM lokal atau nasional, dan e-KTP. Untuk biaya pembuatan SIM Internasional online dipatok Rp 250.000

"Harus ada SIM lokal dan KTP asli, makanya kita kerjasama disini adalah kerjasama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, BRI, dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," ujar Istiono.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/28/155100415/bikin-sim-internasional-bisa-online-tarifnya-cuma-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke