Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Diperluas, Termasuk di JLNT Casablanca

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menambah keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas penggunaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) khusus roda dua di wilayah DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, setidaknya akan ada 45 tambahan kamera ETLE yang terpasang hingga Maret 2020.

"ETLE memang kita rencanakan bulan Maret akan ada penambahan 45 kamera. Jadi seluruhnya akan menjadi 57 kamera," katanya saat dihubungi belum lama ini.

Adapun wilayah yang akan terpasang, ia masih belum bisa mengatakannya secara pasti. Namun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca jadi salah satu titik yang dipertimbangkan.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Saat menambah menjadi 57 kamera di bulan depan nanti, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali melakukan sosialisasi.

"Sebelum yang 45 kamera itu kita adakan penindakan, tentu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sekaligus untuk uji coba kameranya," kata Sambodo.

Menurutnya, sejauh ini angka penurunan pelanggaran dari minggu pertama hingga kedua penerapan sistem penilangan motor dengan ETLE sudah terliat efektif.

"Sebelumnya, tiap satu minggu pelanggaran bisa mencapai 800 pengendara. Lalu pada minggu pertama diterapkan ETLE turun jadi 600 pelanggar, hingga di minggu ke dua turun jadi 267 pelanggar. Artinya masyarakat tahu bahwa ada ETLE. Cukup efektif," kata dia.

Terkait kasus pelanggaran yang dominan sejauh ini adalah pengemudi motor yang melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, serta tidak menggunakan helm.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/24/162551215/tilang-elektronik-untuk-motor-bakal-diperluas-termasuk-di-jlnt-casablanca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke