JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap motor yang melintas di jalan raya, harus dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Aturan tersebut sudah ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sedangkan motor trail kompetisi, tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Artinya, tidak memiliki legalitas untuk dikendarai di jalan raya.
Umumnya, jika motor biasa yang dilengkapi dengan STNK ditilang di jalan raya, jika ada STNK-nya, maka hanya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ditahan. Tapi, jika tidak bisa menunjukkan STNK, maka motor yang ditahan. Sebab, diasumsikan motor tersebut bisa saja merupakan barang curian.
Begitu pula yang akan terjadi pada motor trail kompetisi yang dikendarai di jalan raya. Jika pengendaranya ditilang, maka motor tersebut akan ditahan, sebagaimana dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat. Jika ditilang, motornya akan ditahan dan pengendaranya akan diberikan surat tilang," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sedangkan untuk sanksi dan dendanya, sesuai dengan Pasal 280, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/29/072200515/ditilang-saat-pakai-motor-trail-kompetisi-siap-siap-pulang-jalan-kaki