Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online.

Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.

"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya atau alih kepemilikan, agar tidak terkena pajak progresif dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya, bisa melakukan pemblokiran tanpa harus datang ke Samsat," ujar dia.

Adapun layanan ini, baru tersedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan BPRD DKI Jakarta.

Layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore.

Melalui layanan ini, hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat. Sebagai contoh, pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Khusus untuk pajak lima tahunan harus datang ke Samsat karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Arif.

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik mobil atau motor lebih dari satu. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/17/063200915/blokir-stnk-bisa-online-tak-harus-datang-ke-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke