Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat. Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online.

Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.

"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Jadi, pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya atau alih kepemilikan, agar tidak terkena pajak progresif dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya, bisa melakukan pemblokiran tanpa harus datang ke Samsat," ujar dia.

Adapun layanan ini, baru tersedia di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan BPRD DKI Jakarta.

Layanan bisa diakses di www.pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional yang dikeluarkan Korlantas Polri di Playstore.

Melalui layanan ini, hampir segala pengurusan perpajakan kendaraan bisa dilakukan tanpa mendatangi Samsat. Sebagai contoh, pengecekan pajak kendaraan, bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Khusus untuk pajak lima tahunan harus datang ke Samsat karena harus mengganti pelat nomor kendaraan dan STNK," ujar Arif.

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik mobil atau motor lebih dari satu. Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/17/063200915/blokir-stnk-bisa-online-tak-harus-datang-ke-samsat

Terkini Lainnya

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online Tahun 2025

Tips N Trik
Tes Lengkap New Honda PCX 160, dari Desain sampai Biaya Servis

Tes Lengkap New Honda PCX 160, dari Desain sampai Biaya Servis

Tes
Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Spesifikasi WMoto Velora, Penantang Stylo 160 dan Grand Filano

Produk
Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Fenomena Grup Jual Beli Mobil STNK Only di Media Sosial Facebook

Feature
Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan di Jateng Setelah Ada Opsen

News
Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

News
Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Niaga
Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Otopedia
Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Feature
Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Feature
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

News
[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

Feature
WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

Produk
Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

News
Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke