Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alat Penghancuran Kendaraan yang Diblokir Hadir Tahun Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah dihapus identitas dan registrasinya tahun ini.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan, alat tersebut akan di tempatkan di beberapa titik pada tiap-tiap wilayah agar tidak ada lagi kendaraan bodong atau ilegal yang beroperasi di jalan.

"Korlantas Polri tahun ini rencananya akan membuat sebuah keputusan untuk menunjuk di tiap-tiap wilayah itu ada tempat penghancuran atau pembesituaan resmi bagi kendaraan yang dihapuskan identitas dan registrasinya," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

"Sehingga, kendaraan yang beroperasi di jalan hanya yang laik jalan saja nanti. Penyalahgunaan mobil atau motor yang sudah bodong atau ilegal (sudah dihapus regident-nya) bisa diminimalisir karena dihancurkan," kata dia.

Adapun alat dan lahan tersebut, akan seperti wrecking yard yang berada di beberapa negara maju seperti Australia, Selandia Baru, atau Amerika Serikat.

"Jadi tidak hanya untuk penampungan saja, namun menghancuran dan daur ulang. Kemudian, untuk komponen yang masih bisa digunakan, bisa dipisahkan lebih dahulu untuk dipakai kembali oleh pemilik," ujar Arif.

Sebelumnya Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menyebut bahwa Korlantas Polri mulai menerapkan peraturan untuk menghapus identitas dan registrasi kendaraan bermotor yang telat bayar pajak atau rusak.

Langkah ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.

"Pada tahap awal, baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dahulu. Sementara daerah lain sosialisasinya akan digencarkan," kata Halim.

Berikut landasan hukum penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor, mengutip Undang-undang Nomor 22/2019 pasal 74;

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/15/114616015/alat-penghancuran-kendaraan-yang-diblokir-hadir-tahun-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke