JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak maupun hilang karena banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa dipulihkan kembali.
Namun, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita bisa bantu terbitkan STNK atau BPKB korban banjir dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik. Terkait biaya, sesuai aturan yang berlaku (PP 60/2016)," kata Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada KOMPAS.com, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.
Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Guna memudahkan pengurusan surat-surat identitas kendaraan ini, Polda Metro Jaya diketahui telah membuat posko layanan khusus yang berlokasi di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/07/082200215/biaya-pengurusan-stnk-dan-bpkb-yang-rusak-atau-hilang-karena-banjir