Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Mogok di Jalan, Ini Langkah Pertama yang Harus Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil mogok saat melakukan perjalanan memang tidak menyenangkan. Namun hal tersebut bisa saja terjadi pada siapapun tanpa aba-aba lebih dahulu.

Apalagi jika mobil belum dilakukan perawatan berkala, kemungkinannya menjadi lebih besar. Lantas, bagaimana tindakan pertama yang harus dilakukan jika mobil mogok di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyatakan, segera dorong mobil ke pinggir atau bahu jalan. Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil hubungi nomor darurat tol tempat Anda berada untuk dilakukan penderekan.

"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Terkait penggunaan bahu jalan, sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2), berbunyi; penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas daam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/ menderek/ mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkenda sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Maka jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan. Serta, jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan sehingga membuat kemacetan panjang.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/11/09/130300315/mobil-mogok-di-jalan-ini-langkah-pertama-yang-harus-dilakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke