Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi buat Pemotor yang Lawan Arah, Kena Denda Rp 500.000

Jumlah pelanggar motor di hari pertama tercatat 5.000 unit. Dari jumlah itu pelanggaran melawan arah sebesar 1.547 kasus. Meningkat  443 persen dari tahun lalu sebanyak 285 kasus pada 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Operasi Zebra 2019 mengincar 12 jenis pelanggaran, namun hanya tiga yang jadi fokus salah satunya melawan arus.

"Operasi yakni pengendara yang tidak punya SIM, motor dan mobil yang tidak punya STNK, serta pengemudi yang melawan arus/arah," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Pelanggaran melawan arus diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287, soal melanggar rambu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/24/083200915/sanksi-buat-pemotor-yang-lawan-arah-kena-denda-rp-500.000-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke