JAKARTA, KOMPAS.com - Pengolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor direncanakan siap bergulir tahun depan. Nantinya, SIM khusus pemotor ini akan dibedakan berdasarkan kubikasi mesin motor yang digunakannya.
Meski rencana ini mendapat sambutan baik, tapi menurut Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, adanya penggolongan SIM harus dilakukan secara kompleks, jangan hanya dijadikan sebuah proyek percontohan saja.
"Ini rencana bagus, seperti yang sudah saya bilang. Tapi nanti dalam pelaksanaannya harus tegas dan menyeluruh, artinya jangan nanti hanya ada di kota-kota besar, tapi tidak menyeluruh sampai daerah lain, jadi baiknya pihak kepolisian juga harus mematangkan infrastrukturnya," kata Jusri kepada Kompas.com, pekan lalu.
Infrastruktur yang dimaksud oleh Jusri tak lain mengenai fasilitas pengujian dari klasifikasi SIM sendiri. Artinya, tiap-tiap Samsat di seluruh Indonesia harus memiliki moge yang sesuai spesifikasi pengujian.
Tidak hanya itu saja, tenaga ahli dari pengujinya pun juga wajib memiliki sertifikasi khusus. Contoh untuk moge, paling tidak pengujinya juga harus kompeten dan terbiasa dengan teknik, bukan hanya bermodalkan teori saja.
"Kita bicara motor dengan tenaga besar, artinya motor mesin kecil saja sudah berbahaya, apalagi bila mesinya dua atau tiga kali lipat lebih besar. Jadi pengujinya pun harus sesuai kompetensinya, tidak bisa dari segi teori saja, karena pada praktriknya itu akan sangat berbeda," ucap Jusri.
Seperti diketahui, nantinya SIM untuk motor akan dibedakan menjadi tiga. SIM C untuk motor reguler di bawah 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, sementara C2 peruntukannya bagi pengendara moge di atas 500 cc.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/21/092200515/wajib-lakukan-ini-sebelum-terapkan-penggolongan-sim-c