Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Didenda Rp 500.000, Kenali Marka Jalur Sepeda di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, warga DKI Jakarta bisa bersepeda dengan aman dan nyaman di jalan raya. Apalagi jalur tersebut diklaim akan memiliki dasar hukum, sehingga kendaraan lain tak bisa melintasnya.

Jalur sepeda sendiri menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau. Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, arti dari tiga marka yang membatasi jalur sepeda. Garis putus-putus merupakan gabungan atau mix traffic yang mana pengguna kendaraan lain masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, memiliki makna bila jalur tersebut hanya boleh digunakan oleh sepeda. Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, untuk marka berwarna hijau yang ada pada jalur sepeda, menurut Syafrin lebih sebagai petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya. Untuk pelanggaran, nanti yang akan ditilang itu yang melintas di jalur solid, baik itu motor atau mobil yang masuk jalur khusus sepeda langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ucap Syafrin.

Sementara ketika ditanya bagaimana dengan angkutan umum yang akan menepi untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, Syafrin menjelaskan bila nanti akan ada tanda khusus bagi angkot. Artinya, lokasi-lokasi pemberhentian bus atau angkot sudah tak bisa lagi sembarang tempat.

"Ada halte dan lokasi lainnya yang sudah kita tentukan, kalau dia (angkot) masuk jalur sepeda yang solid tadi artinya juga ikut melanggar. Tetap kena sanksi juga," kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/16/072200515/agar-tak-didenda-rp-500.000-kenali-marka-jalur-sepeda-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke