JAKARTA, KOMPAS.com - Total 31 trotoar di ruas jalan Jakarta akan direvitalisasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Khususnya pada wilayah yang dilayani transportasi umum.
Tujuan utamanya bukan hanya mambuat warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga ingin menjadikan trotar multifungsi dengan memberikan ruang bagi pedagang kaki limas (PKL) berjalan.
Menanggapi wacana ini, Pemerhati Masalah Transportasi yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, menjelaskan bila hal tersebut perlu melalui proses pengkajian lagi.
"Maksud pemerintah mungkin bagus untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas pedestrian (trotoar) untuk mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar, tapi tidak boleh juga direspon dengan kebijakan yang tergesa-gesa, tetap perlu melalui proses pengkajian yang mendalam," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).
Menurut Budiyanto, pengkajian dibutuhkan dari beberapa aspek agar ketika program tersebut dieksekusi bisa memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Paling utama lagi tidak sampai menyalahi atau berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dapat berkonsekwensi kepada masalah hukum, serta masalah lain seperti halnya kemacetan.
Seperti diketahui, landasan Anies dalam membuat trotoar multifungsi mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Pekerjaan umum nomer 03/PRT/M/2014, Pasal 13 ayat (2), yang berbunyi; trotoar bisa digunakan sebagai aktivitas kegiatan usaha kecil.
Budiyanto menjelaskan dalam Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang urutan peraturan perundang-undangan, pasal 7 ayat (2) berbunyi bahwa kekuatan Hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hirarki.
Dalam arti Peraturan Perundang-Undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang di atasnya, harus saling menguatkan.
"Dari penjelasan ini berarti ada ruang bagi masyarakat untuk menguji terhadap peraturan perundang-undangan yang mamayungi rencana kebijakan trotoar multifungsi. Apakah payung hukum tersebut selaras atau bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya atau tidak," kata Budiyanto.
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, dari beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur trotoar secara jelas dan gamblang telah menegaskan fungsi trotoar sebagai fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.
"Karena itu dari aspek sosial juga perlu dipertimbangkan bahwa apabila trotoar akan dimanfaatkan untuk berjualan kaki lima, bisa terjadi konsentrasi manusia yang akan membeli makanan dan kebutuhan lainnya, yang apabila pengawasan tidak ketat dapat berdampak pada kinerja lalu lintas pada jalan yang berada pada sepanjang trotoar tersebut," ujar Budiyanto.
"Kemudian bagaimana dengan hak-hak pejalan kaki yang tidak dapat memanfaatan pedestrian dengan nyaman, aman, dan berkeselamatan karena adanya PKL. Sebelum dieksekusi baiknya perlu pengkajian secara mendalam baik dari aspek hukum, sosial, dan sebagainya," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/14/152542715/kata-pemerhati-transportasi-soal-trotoar-multifungsi-di-jakarta