JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dilewati oleh para pemohon surat izin mengemudi (SIM), yaitu melakukan ujian praktik. Apabila semua rintangan berhasil dilakukan, maka orang tersebut berhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polri.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, tujuan diberlakukannya ujian praktik secara komputerisasi ini untuk memberikan penilaian yang objektif.
Fahri menjelaskan, ketika pemohon itu menyentuh patok maka sensor yang terpasang akan mengirim tanda ke ruang kontrol untuk menginformasikan kepada petugas ujian.
"Dengan begitu, penilian ujian praktik SIM menjadi lebih objektif, dan akurat," kata dia.
Selain itu, mekanisme komputerisasi ini juga bisa membaca kecepatan dari kendaraan yang dikemudikan oleh pemohon SIM.
"Jadi ketika mulai ujian praktik sampai selesai di garis finis bisa terdeteksi seberapa waktunya," kata dia.
Sebelum diluncurkan, polisi akan melakukan sosialisasi minimal satu pekan sebelum jadwal peluncuran. Target polisi, kata Fahri program ini meluncur setelah pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
Dilarang Pakai Baju Warna Biru
Penggunaan pakaian saat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) patut diperhatikan. Terlebih, jika pemohon ingin membuat baru ataupun perpanjangan dimana harus dilakukan pengambilan foto.
"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Fahri menjelaskan, hal tersebut karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yakni biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.
Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya.
Jika aturan tersebut tidak diindahkan, sebagaimana Pasal 281, pengendara terancam hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sedangkan pengendara yang tidak menunjukkan SIM, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Masih terkait dengan pakaian, lanjut Fahri, disarankan supaya pemohon untuk menggunakan celana panjang dan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/14/064200015/siap-siap-ujian-praktik-sim-bakal-dibuat-secara-elektronik