JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis akan kena hukuman pidana atau denda maksimal Rp 500.000, cukup menyita perhatian masyarakat. Sebab, di Indonesia terutama di DKI Jakarta cukup banyak yang menunggak pajak kendaraan.
Selain itu, topik mengenai Daihatsu Sigra dan Toyota Calya yang menjadi taksi Express juga ikut mengundang rasa penasaran masyarakat. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 11 Oktober 2019:
1. Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah
Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
" Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
2. Daihatsu Tak Tahu Sigra Dibeli untuk Jadi Taksi Express
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sebagai agen pemegang merek (APM) mengaku tidak mengetahui Daihatsu Sigra digunakan sebagai unit taksi baru untuk perusahaan Express, yakni Next.
Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengatakan, perusahaan belum mendapatkan laporan dari diler terhadap pembelian Sigra, untuk digunakan taksi. Menurut wanita yang akrab disapa Amel, itu merupakan program diler.
"Saya tidak tahu, ya. Tidak ada laporannya seperti itu. Kita tidak ada kerja sama," katanya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2019).
3. Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?
Polisi akan menghapus identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.
Apabila setelah lima tahun dan masih menunggak pajak selama dua tahun ke depan, maka otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Lantas, kapan program itu diberlakukan?
"Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus," ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
4. Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online
Bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sampai sekarang ini masih menunggak pajak, mungkin saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melunasinya.
Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Sedang memberlakukan keringanan dengan potongan hingga 50 persen sejak 16 September hingga 30 Desember 2019.
Nah, buat wajib pajak yang berniat untuk melunasinya namun hingga saat ini belum sempat menyambangi kantor Samsat setempat, tak perlu khawatir. Anda bisa melakukannya secara online via aplikasi Samsat Online Nasional.
5. Honda Astrea Star Biru, Bebek Retro yang Jadi Incaran
Redaksi kembali menghadirkan foto sepeda motor spesial (collectible item) dalam bentuk goresan sketsa karya Oni Faristiwa. Liputan karya seni ini hadir reguler setiap Jumat, di kanal otomotif Kompas.com.
Kali ini, pada pekan ke-27 awak redaksi menghadirkan goresan sketsa motor Honda Astrea Star. Motor bebek legendaris Honda di era 80'an yang dua tahun belakangan ini kembali dilirik para pecinta motor tua khsusunya bebek retro.
Tren kembalinya motor bebek tua mencapai puncaknya pada 2018 lalu. Model yang populer kebanyakan dari Honda khususnya Astrea Series mulai Star, Prima, dan Grand terutama Grand dengan bokong lurus alias Bulus alias ''pantat monyet.''
Kembali ke Astrea Star, sketsa di atas ialah Star warna biru yang populasinya lumayan sedikit. Umumnya Astrea Star berwarna hitam dengan sayap putih. Adapun beberapa warna lain yang lumayan langka ditemui yaitu warna merah, emas dan silver.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/12/070200815/populer-otomotif-stnk-mati-bisa-dipenjara-calya-sigra-jadi-taksi-express