JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan sebaiknya jangan coba-coba untuk mengabaikan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dikirimkan ke rumah. Sebab, dampaknya jika menunda membayar denda itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik akan diblokir sementara STNK-nya. Artinya, kendaraan jadi tidak memiliki surat-surat yang sah alias bodong.
"Jadi. kalau tidak bayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, otomatis STNK mobil pelanggar itu diblokir," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Nasir menambahkan, STNK yang diblokir tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Jika tidak membayar denda tilang maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya sebelum denda tilang dibayar," kata Nasir.
Jadi , disarankan untuk segera membayar denda tilang melalui bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Sebab, STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang jika denda tilangnya belum dibayarkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/01/123834715/tidak-membayar-denda-tilang-elektronik-stnk-bisa-diblokir