Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bulan Ini, Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol dan Jalur Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diperluas hingga ke sejumlah ruas jalan Tol dan jalur Transjakarta.

Dalam menegakan aturan ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan PT Jasa Marga dan PT Transportasi Jakarta. Aturan ini akan berlaku pada Oktober 2019 ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, perluasan aturan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan para pengguna kendaraan bermotor di ruas jalur Transjakarta dan jalan bebas hambatan.

"Penerapannya pada Oktober 2019, kita lihat dulu bagaimana nanti hasilnya dan segala persiapan sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, seperti memasang kamera CCTV dan lain-lain," ucap Nasir ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

ETLE di Jalur Transjakarta

Nasir melanjutkanm, kamera CCTV sudah dipasang di dua titik, yaitu koridor Pasar Minggu dan Mampang. Semua kendaraan kecuali yang mendapatkan pengecualian akan dikenakan tilang elektronik apabila nekat melintas di Busway.

Aturan ini juga berlaku untuk sepeda motor. Beda dengan tilang elektronik yang diberlakukan di sepanjang jalan Sudirman, dan jalan Tol, karena fokus kepada pengguna mobil.

ETLE di Jalan Tol

Nasir saat ini terdapat 10 kamera ETLE telah dipasang di beberapa lokasi jalan tol, mulai dari ruas Tol Jagorawi /Cibubur yang terdapat dua titik kamera di kedua arah.

Dua titik kamera di ruas Tol Jakarta – Cikampek di kedua arah, satu titik kamera di Ruas Tol Jakarta - Tangerang (Janger), dan satu titik Kamera di Ruas Tol Tomang - Bandara (Prof. Sedyatmo).

Selain itu juga terdapat satu titik Kamera di Ruas Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang), satu titik Kamera di Ruas Tol JORR (Rorotan - Cikunir), satu titik Kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, serta satu titik Kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.

Menurut Nasir, kamera ini memiliki beberapa fitur intelligence dan dapat diintegrasikan dengan sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Fitur tersebut seperti ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dengan tambahan fitur pendeteksi kendaraan blacklist, plat nomor palsu, tidak terdaftar, dan blokir kasus pidana.

Ke depannya bahkan kamera ETLE juga dapat mendeteksi kendaraan ODOL di jalan tol.

“Juga ada kemampuan auto capture bagi pelanggaran over speed atau melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan nomor kendaraan yang tidak terdaftar dalam registrasi identifikasi di Polda,” kata Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/01/064200815/bulan-ini-tilang-elektronik-berlaku-di-jalan-tol-dan-jalur-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke