JAKARTA, KOMPAS.com - TransJakarta menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memakai kamera ETLE di sejumlah koridor jalur TransJakarta guna menindak pelanggar yang masuk jalur busway.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kerjasama pemakaian tilang elektonik ini dalam rangka penertiban penggunaan jalur yang mana hanya boleh digunakan oleh bus TransJakarta.
"Jadi di luar itu baik kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan lainnya, kecuali diskresi kepolisian dilarang masuk. Nanti dalam prosesinya, pelaksaannanya akan memakai kamera yang terintregasi dan dikelola oleh managemen TMC Polda Metro Jaya," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (10/9/2019).
Dalam keterangan TransJakarta, persiapan pengadaaan, pemasangan dan integrasi sistem elektronik ETLE ditargetkan selesai pada akhir September 2019, sedangkan berlaku penertiban tilang mulai 1 Oktober 2019.
Karena intinya kerjasama ini untuk melakukan penertiban terhadap pengguna jalur TransJakarta yang bukan semestinya. Maka setelah kesiapan selesai, pengendara atau pengemudi yang melanggar langsung tilang elektronik.
"Tidak pakai sosialisasi, kalau sudah jadi langsung ditindak. Sebelumnya kan begitu, hanya saat ini kan tidak mampu meng-cover seluruh pelanggaran karena keterbatasan personel," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/10/124200215/tilang-elektronik-di-jalur-transjakarta-tidak-butuh-sosialisasi