Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Plat Nomor Cantik Tetap Tidak Boleh Dimodifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plat nomor cantik banyak digunakan oleh para pemilik mobil. Namun, sayangnya masih banyak pemilik mobil yang belum paham betul mengenai aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Tak sedikit pemilik mobil yang memodifikasi plat nomor cantik miliknya menjadi sebuah kata yang bisa dibaca. Ubahan yang dilakukan seperti mengubah posisi angkanya jadi lebih dekat ke huruf.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menegaskan bagi pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku.

Tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan dari Direktorat Lalu Lintas.

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya (spektek). Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja, sampai pelat alumunium yang digunakan pun ada spesifikasinya juga," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Nasir menambahkan, mengenai TNKB, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian. Tepatnya di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut juga diperkuat kembali melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dari kepolisian itu sudah ada standarnya, ada panjang lebar untuk mobil ada juga untuk motor. Bila tidak sesuai atau berbeda saja itu sudah melanggar apalagi sampai membuat pelat nomor palsu," kata Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/02/151052315/plat-nomor-cantik-tetap-tidak-boleh-dimodifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke