Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Perlu Buru-buru Ganti Smart SIM

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang sejalan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money). Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Kendati demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi, mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.

“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8/2019).

Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat Smart SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.

Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.

Bagian teori ini dianggap bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam sikap tertib berlalu lintas.

"Prosesnya sama saja semuanya, hanya secara kualitas SIM-nya saja yang kita tingkatkan. Kita selalu berinovasi, dalam hal ini dalam waktu dekat akan ada Smart SIM yang benar-benar canggih," katanya.

Polri dalam hal ini Korp Lalu Lintas (Korlantas) sedang aktif mengembangkan sistem yang sesuai dengan teknologi terkini.

Sebelum Smart SIM, polisi baru saja menerapkan sistem tilang elektronik, dengan mengandalkan kamera CCTV canggih di Jakarta.

Semua kebijakan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas, khususnya di kota besar yang semakin baik. Bila tertib, maka angka kecelakaan bisa semakin ditekan, karena kecelakaan lalu lintas pada dasarnya terjadi karena pelanggaran lalu lintas.

Biaya SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/28/065200715/tak-perlu-buru-buru-ganti-smart-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke