JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keunggulan dari Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu bisa digunakan sebagai alat pembayaran, seperti Tol, belanja, dan lain sebagainya. Pemilik pun bisa mengisi ulang saldo maksimal hingga Rp 2 juta.
Ternyata, jika tidak digunakan sebagai alat transaksi elektronik juga bisa. Jadi fungsinya, sama seperti SIM model lama, sebagai identitas kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
"Jadi kalau mau diaktifkan bisa langsung, karena mudah cukup diregistrasi saja. Jelasnya akan saya berikan nanti pada peluncuran (22 September 2019)," ucap Kelapa Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, saat ini Polri masih bekerjasama dengan satu bank, yakni BNI. Tetapi ke depan bisa dinikmati oleh nasabah dari berbagai bank yang ada di Indonesia.
"Jadi semuanya bisa menggunakan fasiltias terbaru dari Smart SIM itu. Ditunggu saja bagaimana nanti penjelasannya dan mekanismenya," ujar Refdi.
Menurut Refdi, disebut Smart SIM karena di dalamnya disimpan chip yang akan menyimpan seluruh data, seperti data pribadi, forensik kepolisian, hingga jenis pelanggaran lalu lintas.
"Jadi pemilik SIM melanggar lalu lintas apa, dan ditilang akan tercatat secara otomatis di sistem internal kami," kata Refdi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/28/063200915/fitur-pembayaran-pada-smart-sim-bisa-dinonaktifkan