JAKARTA, KOMPAS.com - Selain belum memutuskan suara seperti apa yang kan digunakan untuk kendaraan listrik, ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga belum memiliki beberapa fasilitas penunjang uji layak lainnya baik untuk mobil atau sepeda motor listrik.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, ada tiga alat yang belum terfasilitasi di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya adalah pengujian terhadap unjuk kerja akumulator listrik, pengujian perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan kemudian alat pengisian ulang energi listrik untuk baterainya.
"Jadi tiga alat pengujian itu sampai saat ini kami belum punya, tapi sampai 2021 akan kami siapkan dan kami sudah benar-benar siap melakukan pengujian kendaraan bermotor listrik di 2021 sesuai filosofi Perpres," ujar Budi dalam pemaparannya di diskusi bertajuk Kendaraan Listik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi dan Penggunaan BBM diJakarta, Jumat (23/8/2019).
Budi menjelaskan ketiga alat tadi juga menjadi poin perbedaan antara pengujian uji layak kendaraan bermotor listrik dan mesin konvensional. Sementara untuk pengujian lainnya hampir sama.
Semua alat yang belum dimiliki tersebut akan mulai dilengkapi secara bertahap pada 2020. Dengan begitu, diharapkan pada 2021 semua uji layak kendaraan listrik sudah bisa berjalan sesuai yang telah diregulasikan.
"Sejak PP kendaraan listrik terbit, diberikan waktu dua tahun untuk persiapan, sejalan dengan itu kami juga akan mempersiapkan beberapa hal. Rencana dari pembangunan fasilitas sampai melengkapi alat pengujian termasuk noise tadi, jadi kita harap 2021 semua sudah ready," kata ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/25/094040715/tiga-alat-ini-jadi-kendala-uji-layak-kendaraan-listrik