Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Berikan Kemudahan Uji Tipe Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung percepatan kendaraan listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan beberapa skema strategis.

Langkah ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan, khususnya bagi industri otomotif yang mulai mengarah ke kendaraan listrik.

Salah satu bentuk yang akan diupayakan oleh Kemenhub adalah dengan meringankan biaya proses uji tipe kendaraan listrik. Baik untuk sepeda motor atau pun untuk mobil listrik.

"Sertifikat uji tipe kendaraan biasa atau konvensional itu biayanya sekitar Rp 75 juta, tapi untuk kendaraan listrik akan kami turunkan 50 persen. Jadi kurang lebih sekitar Rp 35 jutaan barang kali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, dalam diskusi Teraskita yang digagas oleh Kompas di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Bukan hanya itu saja, Budi juga menjelaskan Kemenhub akan ikut serta memberikan beberapa keistimewaan lain bagi pemilik kendaraan listrik.

Contohnya seperti pemberlakuan tarif parkir khusus di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Bahkan, Budi akan mengupayakan bila nantinya mayarakat pemiliki kendaraan listrik tidak perlu lagi membayar parkir.

Hal ini lantaran kendaraan yang digunakan rendah emsisi atau bahkan sama sekali tak menghasilkan gas buang.

"Kami akan kirimkan edaran-edaran ke pemerintah daerah agar pemiliki kendaraan listrik memiliki tarif parkir khusus, atau bahkan kami dorong untuk dibebaskan. Untuk di Jakarta yang sedang ramai dengan ganjil genap juga sudah kita usulkan agar bebas dari regulasi itu, ini masuknya intensif non fiskal," ucap Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/23/165243015/kemenhub-berikan-kemudahan-uji-tipe-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke