JAKARTA, KOMPAS.com - Gegap gempita mengenai mobil listrik belakangan tengah dirasakan masyarakat Indonesia. Ini terkait dengan rencana masa depan pemerintah mengenai kendaraan ramah lingkungan tersebut, termasuk telah disahkannya Peraturan Presiden yang membahas mengenai industri dan masa depan kendaraan listrik baru-baru ini.
Pengamat otomotif Bebin Djuana menyambut positif kehadiran peraturan mengenai mobil listrik tersebut. Meski demikian, dirinya merasa kehadiran produk-produk mobil listrik dalam waktu dekat memerlukan pengantar yang tepat. Misal bagaimana membiasakan sebuah kendaraan tanpa suara.
“Saya berpikir bahwa kita mengarah ke mobil listrik tetap harus ada bridging, jembatan dari produk hybrid. Ini karena kita memerlukan perubahan kebiasaan, butuh waktu. Tidak bisa secepat ganti telepon genggam,” ucap Bebin yang ditemui di sela acara tes drive DFSK Glory 560, Selasa (20/8/2019).
Bebin menjelaskan persiapan menuju era mobil listrik bisa jadi tidak dalam waktu singkat. Tantangan lain hadir dari segi harga dimana kendaraan listrik masih bergantung pada harga baterai yang mahal dan belum ditemukan formulasi untuk menekannya dan sesuai dengan jarak tempuh.
Bebin berharap pemerintah aktif memberikan trigger untuk membuat kendaraan listrik terjangkau. Ia mencontohkan negara maju seperti Malaysia memberikan dukungan dengan tidak menerapkan pajak barang mewah.
“Jadi program Langit Biru pemerintah bukan basa basi. Langkah paling cepat yang bisa diambil pemerintah adalah menjadikan semua armada kendaraan umum bertenaga listrik. Dalam waktu dua jam menempuh 400 kilometer itu hanya kendaraan umum. Itu bisa menekan polusi,” ucap Bebin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini mencantumkan beberapa hal diantaranya komponen lokal untuk kendaraan listrik serta besaran pajak.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/21/080200515/pengamat--era-mobil-listrik-butuh-proses