YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 2025 mendatang, rencananya bakal ada regulasi yang melarang peredaran kendaraan usia lebih dari 10 tahun di Jakarta. Rencana ini disampaikan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dengan begitu, mobil-mobil yang relatif sudah tua, tidak bisa lagi beroperasi di Ibu Kota. Untuk mensiasati hal ini, beberapa produsen mobil memiliki berbagai program untuk pembelian produk barunya.
Salah satunya adalah Daihatsu yang mengeluarkan program tukar tambah. Hendrayadi Lastiyoso, Division Head Marketing & CR PT Astra International - Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), mengatakan, program ini disebut dengan One Stop Solution (OSS).
"Ini tidak terkait dengan aturan Gubernur atau apa pun. Kalau trade in, di outlet Daihatsu, kita punya yang namanya One Stop Solution. Jadi, kita melayani tukar tambah mobil lama dengan mobil baru," ujar Hendrayadi, di sela-sela acara Sedulur Daihatsu 2019, Yogyakarta, Sabtu (3/8/2019).
Hendrayadi menambahkan, program ini merupakan kerja sama dengan value chain Daihatsu, yaitu mobil88 sebagai penerima mobil bekas, AI-DSO yang menyediakan mobil barunya, dan leasing dari ACC (Astra Credit Company), serta asuransi dari Asuransi Astra.
"Keuntungan lainnya adalah ketika stok mobil baru yang akan ditukarkan belum tersedia, calon pembeli ini masih dapat menggunakan mobil lama sampai mobil baru bisa diterima," kata Hendrayadi.
Program ini berlaku tidak hanya untuk pemilik mobil Daihatsu, pemilik mobil merek lain juga bisa. "Misalnya, mobilnya bukan Daihatsu, tapi kan yang menampung mobil88. Nanti, mobil88 yang menjualnya kembali. Tapi biasanya, Daihatsu ke Daihatsu," ujar Hendrayadi.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/06/070200015/cara-pemilik-mobil-tua-siasati-pembatasan-usia-kendaraan