Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Instruksi Anies: Ini Denda Tilang untuk Pelanggar Batas Usia Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini dikeluarkan, akan mengatur pembatasan usia kendaraan. Nantinya, kendaraan lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di Ibu Kota.

Dalam Ingub Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, disebutkan bahwa mulai tahun 2025, kendaraan pribadi yang usianya sudah lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi melintas di Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengaku belum tahu secara rinci mengenai instruksi Anies itu. Namun, sebagai pelaksana kebijakan, polisi akan mengikuti peraturan yang sudah dibuat.

"Tidak ada aturan yang tidak ada dasar hukum di atasnya. Nah, atasnya itu Undang-Undang. Untuk pelanggar lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 287," ujar M. Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1 berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Nasir menambahkan, nanti kalau sudah di atas 10 tahun, bisa saja suatu kendaraan tidak diterbitkan STNK-nya. Kalau kendaraan tidak ada STNK-nya, jelas akan ditilang.

Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, bisa dikenakan Pasal 288 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/02/171500715/instruksi-anies--ini-denda-tilang-untuk-pelanggar-batas-usia-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke