JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak. Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal perhitungan, tidak semua pemilik mobil atau sepeda motor tahu. Oleh karena itu, mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen. Berikut contoh perhitungannya:
Pemilik motor Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7.000.000 dan telat satu tahun.
BBNKB : Rp 7.000.000 X 1 persen = Rp 70.000
PKB : Rp 7.000.000 X 2 persen = Rp 140.000
Denda 1 Tahun : Rp 140.000 x 24 persen = Rp 33.600
SWDKLLJ : Rp 35.000
Denda SWDKLLJ : Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP
STNK : Rp 100.000
Pelat Nomor : Rp 50.000
BPKB : Rp 225.000
Total keseluruhan : Rp 685.000
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen. Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan menjadi 12,5 persen.
"Masih kita diskusikan sambil menunggu keputusan dari pihak terkait lainnya," ucap Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/11/062200915/rumus-menghitung-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor