JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil yang ada sekarang wajib hukumnya dibekali dengan sabuk pengaman alias seat belt. Komponen keselamatan ini juga wajib diberikan pada setiap penumpang mobil sesuai kapasitasnya.
Di Indonesia, kesadaran untuk wajib menggunakan seat belt atau sabuk pengaman memang masih rendah. Masih banyak pengendara yang beranggapan cukup penumpang di barisan terdepan yang wajib memakai seat belt.
Padahal, penggunaan seat belt sudah tertuang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LJAL). Peraturan tersebut menerangkan tentang fungsi sabuk pengaman yang dapat membantu pengguna kendaraan untuk memperkecil risiko terjadinya luka akibat kecelakaan.
Dengan memakai seat belt, posisi badan dapat tertahan agar tetap berada di jok dan tidak terpental saat terjadi benturan akibat kecelakaan. Jika penumpang di barisan kedua atau ketiga tidak menggunakan seat belt saat terjadi benturan keras, dapat terjadi yang namanya "efek karambol".
"Ketika terjadi pengereman atau tabrakan, orang yang tidak pakai seat belt akan bergerak dengan kecepatan semula mobil tersebut. Misalkan kecepatan mobil 60 kpj, maka orang yang tidak pakai seat belt juga akan terdorong ke depan dengan kecepatan 60 kpj," jelas Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Jusri menambahkan, penumpang yang terpental ke depan bukan hanya melukai dirinya sendiri. Tapi, berpotensi juga mencederai penumpang lainnya. Maka itu, wajib menggunakan seat belt, baik pengemudi, penumpang barisan depan, dan barisan belakang.
Dalam beberapa kasus kecelakaan, penumpang baris kedua dan terakhir mengalami cedera yang lebih parah daripada baris pertama. Salah satu penyebabnya adalah karena tidak memakai seat belt.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/30/103431015/pahami-efek-karambol-akibat-tidak-pakai-seat-belt