JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan, salah satu klausulnya terteta pilihan pembiayaan pembelian kendaraan bermotor tanpa uang muka (DP). Namun, hanya untuk leasing yang punya kredit macet kurang dari 1 persen.
Kebijakan tersebut mendapatkan beragam reaksi dari para pelaku industri otomotif, baik roda empat maupun roda dua. Salah satunya Wahana Makmur Sejati sebagai diler utama sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang.
Menurut Edi Setiawan, Chief Marketing Officer Wahana, itu merupakan kebijakan yang tertulis tetapi tidak bisa dilaksanakan. Sebab salah satu syaratnya, perusahaan pembiayaan tersebut memiliki kredit macet di bawah 1 persen.
"Tidak ada perusahaan pembiayaan yang punya memiliki kredit macet di bawah 1 persen, itu mustahil," ucap Edi kepada wartawan di kantor pusat Wahana di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Menerapkan uang muka rendah itu, kata Edi risikonya cukup tinggi, apalagi bisa menyebabkan kredit macet. Sebab, masyarakat semakin mudah mendapatkan kendaraan tanpa harus membayar uang muka besar ke leasing.
"Jadi ini sangat berisiko sekali dan menurut saya tidak ada perusahaan pembiayaan yang punya performa seperti itu. Jadi mustahil," kata Edi.
Selain uang muka nol persen untuk leasing yang punya kredit macet di bawah 1 persen, terdapat juga klausul lain seperti yang kredit macet 1.3 persen bisa menerapkan uang muka 10 persen.
Selanjutnya, kredit macet 3-5 persen bisa menerapkan uang muka minimal 15 persen, dan di atas 5 persen dapat menawarkan uang muka 20 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/16/160200315/mustahil-bisa-terapkan-dp-nol-persen-untuk-pembelian-motor