JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2018 dan tahun baru 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional mobil barang. Pembatasan akan diterapkan pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional untuk.
Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2018. Larangan ditujukan bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempel atau gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian lainnya.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, pembatasan dilakukan mulai pada 21-22 Desember, 25 Desember. Sementara untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember, lalu 1 Januari 2019.
"Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB - 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta–Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), jalan tol Bawen–Salatiga, jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal–Purwokerto, jalan nasional Mojokerto–Caruban,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Lebih lanjut Budi menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu ada beberapa tanggal cenderung tidak mengalami peningkatan jumlah pergerakan, yakni 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember. Berdasarkan evaluasi tersebut maka tidak diberlakukan pembatasan untuk menjaga ketersediaan barang dan kelancaran pasokan barang jenis konsumsi serta ekspor.
Pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:
a. jalan tol Jakarta–Merak
b. jalan tol Prof. Soedyatmo
c. jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR)
d. jalan tol Bawen–Salatiga
e. jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo
f. jalan nasional Tegal–Purwokerto
g. jalan nasional Mojokerto–Caruban
Sementara pada ruas satu arah meliputi:
a. jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek
b. jalan tol Cikampek–Padalarang–Cileunyi arah ke Cileunyi
c. jalan nasional Pandaan–Malang arah ke Malang
d. jalan nasional Probolinggo–Lumajang arah ke Lumajang
e. jalan nasional Gilimanuk–Denpasar arah Denpasar
“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar–Gilimanuk,arah ke Gilimanuk,” kata Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/13/182400615/natal-dan-tahun-baru-kemenhub-terapkan-pembatasan-dan-satu-arah