Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terobos Konvoi Presiden, Bukti Minimnya Sosialisasi Berlalu Lintas

Saat diperiksa, pengemudi wanita ini mengaku sedang buru-buru menuju kantor. Bahkan dari keterangan kepolisian, wanita ini tidak sadar telah menerobos masuk ke dalam rombongan prioritas keempat, yakni kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Menanggapi insiden tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, kalau ini tersebut menjadi bukti kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi berkendara.

"Ini satu permasalahan bagi pemerintah atau petugas dalam hal kurangnya sosialisasi. Bukan hanya kasus kemarin saja, sudah banyak sebenarnya kejadian, dan rata-rata memang ada pengendara yang tidak tahu sama sekali aturan-aturan atau hak prioritas di jalan raya," ucap Jusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2018).

Jusri menjelaskan, seharusnya masalah seperti ini bisa ditangani dari awal, salah satunya ketika seseorang akan atau sedang mengajukan permohonan surat izin mengemudi (SIM). Karena yang terjadi selama ini, rata-rata penyaringanya hanya seputar rambu-rambu lalu lintas saja.

"Namanya hak prioritas berarti kondisi harus steril, namun karena ketidakpahaman mengenai aturan, maka terjadi seperti masalah kemarin. Tapi si pengendara wanita ini masih beruntung, karena di negara-negara lain bila menerobos atau menyusup kendaraan prioritas itu bisa langsung penalti, tidak ada warning lagi dari petugas karena dianggap membahayakan, apalagi ini pimpinan negara," ujar Jusri.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/26/174200615/terobos-konvoi-presiden-bukti-minimnya-sosialisasi-berlalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke