JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya keras pemerintah mengerem laju impor barang konsumsi, berujung pada penyesuaian PPh pasal 22. Buat produk otomotif seperti mobil mewah, akan ada kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya sekitar 2,5 persen sampai 7,5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan, instrumen tambahan lain, mendukung kebijakan pengendalian impor barang konsumsi, khususnya untuk barang mewah. Mulai dari bea masuk yang dipukul rata sampai 50 persen, di mana sebelumnya berkisar 10 persen sampai 50 persen.
Lalu ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang angkanya masih tetap dipertahankan di angka 10 persen. Selanjutnya masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), antara 10 persen sampai 125 persen.
“Jadi kalau mobil mewah masuk sini, mereka harus membayar 125 persen (PPnBM) ditambah bea masuk 50 persen, PPn 10 persen, ditambah PPh 10 persen, kira-kira hampir dikenakan 190 persen dari harganya,” ujar Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018).
Sri Mulyani menuturkan, dirinya mengharapkan instrumen tersebut bisa mengurangi impor mobil mewah. Pasalnya, harganya bisa tiga kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga aslinya di negeri asalnya.
“Ini yang kita sebutkan, periode Januari-Agustus 2018, nilai total impor untuk kendaraan bermotor pengangkutan orang, mencapai 87,88 juta dollar AS (untuk produk kena PPnBM),” ujar Sri Mulyani.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/06/070200515/regulasi-baru-harga-mobil-mewah-impor-naik-tiga-kali-lipat