JAKARTA, KOMPAS.com – Bisa mengoperasikan kendaraan, bukan cuma satu-satunya syarat untuk berkemudi di jalanan umum. Ada aturan lalu lintas dan etika berkendara yang juga perlu dipahami.
Seperti misalnya etika pada saat berpapasan, saar menghadapi kondisi jalanan dua arah tanpa pembatas, garis tengah atau tanda pemisah. Jalanan seperti ini cukup sering dijumpai para pengemudi di Indonesia.
Kementerian Perhubungan via Instagram mengimbau, ketika menemukan jalan seperti itu sebaiknya berhati-hatilah apalagi pada saat berpapasan dengan kendaraan lain. Tentu saja demi menghindari kecelakaan
Lebih jelas lagi, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 menyuratkan beberapa hal, yang perlu diperhatikan pada saat melalui jalan tersebut.
Pada ayat satu tertulis pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan, apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas.
Kemudian kedua, jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Itu berlaku jika dalam kondisi jalan rata, tapi ketika dalam kondisi jalan menanjak, ada tambahannya di pasal 111.
Bunyinya, pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/23/084200015/ingat-adab-berpapasan-di-jalan-dua-arah