Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa untuk membuat pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.

Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010.

Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi. Tarif itu juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.

Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun. Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.

Kondisi ini dialami oleh Heru Pramono salah seorang warga Tapos, Depok, Jawa Barat ketika hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan. Heru bercerita, jika ingin menggunakan pelat nomor pilihan yang sama, maka harus membayar Rp 7.500.000, di luar pajak kendaraan.

"Akhirnya saya tidak pakai lagi nomor pilihan dengan tiga angka itu, diganti ke nomor biasa. Tetapi tetap bayar Rp 150.000. Nomor yang saya gunakan itu memang sudah lima tahun, dan ternyata sekarang aturannya seperti itu," kata Heru ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018) malam.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/08/09/084200915/biaya-resmi-bikin-pelat-nomor-pilihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke